Polres Batanghari Perketat Pengawasan Medsos, Tim Cyber Siaga 24 Jam!

Polres Batanghari Perketat Pengawasan Medsos, Tim Cyber Siaga 24 Jam!

Tim Cyber Polres Batanghari Perketat Pengawasan Di Medsos-Pirdana Atrio-JambiTV

BATANGHARI, JAMBITV.CO- Mendekati masa tenang pilkada serentak tahun 2024, tim cyber Polres Batanghari semakin memperketat pengawasan di media sosial. 

Jajaran Kepolisian Resor Batanghari, sampai saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial. Bahkan mendekati masa tenang atau dipenghujung tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 ini, tim cyber polres setempat semakin memperketat pengawasan di medsos.

Terkait pengawasan ini, Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan menegaskan, pemantauan terhadap akun – akun di media sosial terus dilakukan tim cyber polres bersama pihak Bawaslu dan Kominfo daerah setempat. Pemantauan ini diperketat untuk mencegah terhadap akun yang menyebarkan informasi bersifat provokatif dan informasi hoax atau berita bohong.

BACA JUGA:Antisipasi Hoax di Medsos, Polres Sarolangun Akan Kerja Sama Dengan Cyber Polda Jambi

“Tim yang melakukan pengawasan di media sosial terkait hoax atau hal-hal yang bersifat mengadu domba masyarakat sehingga kalaupun ada kita temukan kita akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bisa ditegur. Untuk warga masyarakat khususnya di Batanghari agar bijak dalam membaca atau mendengar berita yang ada di media sosial sehingga tidak terprovokasi dan tidak mudah di pengaruhi.”ujar AKBP Singgih Hermawan

Kapolres memastikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait indikasi pelanggaran hukum di media sosial. Namun demikian, masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi atau melapor ke aparat penegak hukum.

Jika nantinya ditemukan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi hoax, yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. AKBP Singgih Hermawan juga meminta agar masyarakat bijak menggunakan media sosial/ dan tidak mudah terpengaruh dengan aksi provokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: