Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan, Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan, Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan, Terbitkan Permendag 31 Tahun 2023-adeputra-https://www.kemendag.go.id/

Jambitv.co, Jambi – Protes para pedagang kecil yang resah dengan kehadiran Tiktok sebagai platform berjualan murah akhirnya direspon Pemerintah Republik Indonesia. Melalui terbitnya Peratutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Media Sosial TikTok resmi dilarang berjualan atau berdagang.

 

Sepert yang dikutip dari laman disway.id, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merinci secara resmi larangan penjualan atau transaksi seperti e-commerce.

 

Aturan yang disetujui oleh Mendag Zulkifli Hasan adalah perubahan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

 

Karena Permendag 30 sebelumnya tidak mengatur model e-commerce platform sosial, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur perdagangan elektronik seperti yang dilakukan TikTok Shop saat ini.

 

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silakan, tapi tidak boleh transaksional enggak boleh buka toko, enggak boleh buka warung, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Zulkifli Hasan.

 

Permendag 31 Tahun 2023 mendefinisikan model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti perdagangan sosial dan loka pasar atau pasar.

 

Dengan definisi yang jelas tersebut, pengawasan dan pembinaan lebih mudah.

 

Di dalamnya, juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi impor yang dijual langsung ke Indonesia oleh penjual melalui platform e-commerce global.

 

Salah satu isi Permendag 31 tahun 2023 lainnya adalah pembentukan Daftar Positif, yang berarti barang-barang dari luar negeri yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

 

Selanjutnya, Permendag menetapkan persyaratan khusus bagi penjual luar negeri di pasar domestik. Ini termasuk memastikan legalitas bisnis dari negara asal, mematuhi standar SNI dan standar halal, menempelkan label berbahasa Indonesia pada produk luar negeri, dan menunjukkan lokasi pengiriman.

 

Selanjutnya, Permendag melarang bisnis sosial dan loka pasar untuk bertindak sebagai produsen.

 

Selain itu, PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data pengguna. PPMSE bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada penguasaan data pengguna yang digunakan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

 

Permendag 31 Tahun 2023 juga melarang sosial commerce untuk melakukan transaksi pembayaran dan hanya memungkinkan promosi barang atau jasa.

 

Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tiktok diizinkan untuk berfungsi sebagai media sosial daripada platform e-commerce.

"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023. 

 

"Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," sambungnya.

 

Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.

 

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya.

 

Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.

 

"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," tegasnya.

 

TikTok telah membantah tuduhan bahwa mereka tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan Amerika Serikat telah memberikan izin e-commerce kepada TikTok. 

 

"Kebenaran tentang TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi" adalah pemberitahuan yang diposting oleh manajemen TikTok.

 

Fakta: Sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, seperti yang diumumkan di website resminya pada Selasa 26 September 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: