Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Masih Aktif Dalam Pertandingan Liga Indonesia
Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Masih Aktif Dalam Pertandingan Liga Indonesia--
Jambitv.co, Jakarta - Dalam pertandingan Liga 2, Satgas Antimafia Bola Polri menemukan praktik pengaturan skor sepakbola, juga dikenal sebagai match fixing. Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya adalah wasit, sementara dua lainnya berasal dari klub Liga 2.
Irjen Asep Edi Suheri, kepala kasus anti mafia bola, menyatakan bahwa klub sepak bola yang diduga terlibat dalam pengaturan skor atau fixing pertandingan di Liga 2 tahun 2018–2022 saat ini bermain di liga Indonesia.
"Klub yang diduga terlibat saat ini masih aktif dalam pertandingan liga Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, 27 September 2023 malam.
Dalam tindakan hukumnya, Irjen Asep mengungkapkan bahwa klub melobi wasit dengan uang senilai Rp 1 miliar.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujarnya.
Adapun dalam setiap pertandingannya, para klub itu memberikan uang senilai Rp 100 Juta kepada wasit.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ujarnya.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y. Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," tambahnya.
Sebelum ini, enam orang telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Bola atas tuduhan pengaturan skor atau penyesuaian pertandingan.
Irjen Asep menyatakan bahwa setelah penyidik memeriksa lima belas saksi dan enam ahli pidana, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menjelaskan enam orang tersebut: A sebagai kurir pengantar uang dan K sebagai penghubung wasit.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar dia.
Tersangka lainnya adalah M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, keempat wasit tersebut didakwa dengan ancaman pidana selama 3 tahun dan denda total Rp 15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: