DPRD Kota Jambi Umumkan Pemberhentian Wakil Walikota Maulana

DPRD Kota Jambi Umumkan Pemberhentian Wakil Walikota Maulana

DPRD Kota Jambi Umumkan Pemberhentian Wakil Walikota Maulana-Agustri-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, KotaJambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna degan agenda pengumuman pemberhentian Maulana sebagai Wakil Walikota Jambi,  Jumat  (22/9) pagi. 

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Walikota Jambi periode 2018-2023 ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Maulana, Sekda Kota Jambi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi.

Pengumuman pemberhentian dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M.A Fauzi.

"Pengumuman pemberhentian maulana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah/  dan Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat", ucap Fauzi.

Sementara itu Maulana mengatakan, jabatannya sebagai Wakil Walikota hingga 7 November 2023, dan sesuai amanat undang undang akan kembali sebagai warga Kota Jambi.

"Saya bersukur sekali, ditahun 2018 dipercaya sebagai wakil walikota. " ucapnya.

Maulana juga meminta maaf, jika dalam pengabdiannya banyak yang belum sesuai harapan.

"Kami secara pribadi dan keluarga mohon maaf selama masa tugas belum maksimal." ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan mengatakan, dengan telah diumumkannya pemberhentian Wakil Walikota,  maka DPRD akan mengajukan pemberhetian ke Gubernur.

"Untuk selanjutkan Menteri Dalam Negeri menyurati DPRD Kota Jambi untuk mengusulkan nama PJ Walikota Jambi. Diperkirakan Oktober." Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: