TAPD Kabupaten Tebo Ciutkan Usulan Dana Pilkada KPU dan Bawaslu
Jambitv.co, Kabupaten Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memanggil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo membahas dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi mengatakan, awalnya KPU Kabupaten Tebo mengusulkan Rp 36 juta, setelah mereka verifikasi ke KPU Provinsi Jambi di usulkan kembali Rp 31 juta. "Kalau Bawaslu, hanya satu kali pengusulan hampir Rp 16 miliyar," ungkapnya, Selasa (13/6/2023) saat dikonfirmasi di kantornya. Setelah dilakukan penyesuaian, anggaran KPU dan Bawaslu Tebo berkurang sekitar sepertiga. Karena, hasil verifikasi masih ditemukan tumpang tindih tahapan. "Pilkada tahun depan, bukan hanya dilaksanakan Kabupaten Tebo. Melainkan Pemerintah Provinsi Jambi juga, sehingga ada tahapan yang dilaksanakan menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi. Selanjutnya, TAPD Kabupaten Tebo akan membuat draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini dilakukan untuk mengetahui aturan-aturan Pemerintah pusat dan standar harga di Kabupaten Tebo. Setelah itu, baru TAPD Kabupaten Tebo membahas dengan DPRD Kabupaten Tebo. Agar kebutuhan penyelenggara dan pengawas dalam Pilkada 2024 masuk dalam APBD Perubahan 2023. "Kemendagri telah mengatur, Pemda harus menyediakan 40 persen tahun ini kebutuhan Pilkada. Sisanya baru untuk tahun 2024 mendatang," pungkasnya. Berkaca pada Pilkada 2017 lalu, anggaran KPU sekitar Rp 21 miliyar. Selesai Pilkada, mereka mengembalikan sekitar Rp 2,5 miliyar. Saat itu, hanya Kabupaten Tebo yang melaksanakan Pilkada, tidak seperti tahun depan. Pilkada juga dilaksanakan Provinsi Jambi, tentu akan ada tahapan yang tumpang tindih. Hal ini tentu mengurangi biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: