Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kaltim, Semua Warga Jakarta Harus Ganti KTP Mulai 2024
ilustrasi, KTP Indonesia--
Jambitv.co, Jakarta – Pemerintah telah memastikan Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan pindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur. Status kepindahan ini menyusul perubahan nama DKI Jakarta yang akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perihal administratif kepindahan tersebut, semua warga Jakarta diharuskan mengurus kepindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhitung awal tahun 2024.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, mulai 2024 seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP. Sebab, mulai 2024 Kota Jakarta sudah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024,” ujar Budi Awaluddin, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Senin 18 September 2023.
Terkait kesiapan pemindahan data administrasi ini, Budi mengatakan rencana tersebut telah masuk dalam pembahasan rapat DPRD yang digelar Kamis 14-15 September 2023.
"Kami berharap, Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan. Jangan sampai, pengadaan toner tinta tidak diupgrade ketika blangko sudah bisa tersedia," ujarnya.
Dari data yang dimiliki Dukcapil, ada 120 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memerlukan KTP atau berusia 17 tahun jelang Pemilu 2024 di Februari. Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko KTP di DKI terbatas, untuk itu Dukcapil akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga Berita di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: