Pemkot Diberi Waktu Tiga Hari Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Nenek Hapsah dan Syarifah Fadiyah Alkaff
Jambitv.co, KotaJambi - Hasil dari rapat dengar pendapat yang di laksanakan beberapa waktu lalu, DPRD Kota Jambi memerintahkan Pemkot Jambi membentuk tim khusus (Timsus). Penyelesaian masalah Nenek Hapsah dan Syarifah Fadiyah Alkaff, dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Minggu (11/6/2023) malam. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Muhili Amin mengatakan, Pemkot Jambi di beri waktu tiga hari untuk membentuk tim khusus. Menurut dia, dewan tidak terlibat dalam tim khusus yang akan di bentuk tersebut. Namun, pihaknya akan memantau prosesnya. "Jadi secepatnya kita rekomendasikan membentuk tim. Kita kasih waktu tiga hari," kata Muhili, yang memimpin rapat. Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif menegaskan DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat. "Kami (Anggota DPRD) tidak ada dalam tim. Kami takut tidak netral. Untuk melakukan penakaran terhadap upaya ganti rugi, bisa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), supaya netral. Amanah Undang-Undang juga seperti itu," katanya. Abdullah mengatakan Pemkot Jambi harus segera menyelesaikan persoalan ini, supaya tak hilang fokus. Sebab, sebentar lagi akan membahas APBD-P, APBD-2024, dan juga pengunduran diri wali kota. "Oleh karena itu, supaya cepat selesai, pihak keluarga atau siapapun tidak lagi memviral-viralkan lagi, di stop dulu. Kami akan pantau terus penyelesaian persoalan ini. Saya minta Sekda benar-benar kedepankan prinsip kesejahteraan, keadilan dan lain-lain. Perusahaan harus aktif. Kami akan pantau. Benar-benar aktif, siapkan timnya," katanya.
Menunggu realisasi pembentukan tim khusus
Sementara Kuasa hukum Nenek Hapsah, Adean Teguh mengatakan pertemuan itu adalah sejarah terkait viralnya kasus nenek Hapsah dan cucunya Syarifah Fadiyah Alkaff. "Kita menemukan progres yang baik bagi nenek Hapsah dan keluarga. Mudah mudahan (pembentukan tim) ini terealisasi dalam tiga hari," katanya. Aktifis yang hadir pada pertemuan itu, Jefri Bintara Pardede, menilai perusahaan sudah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan masalah ini. "Tinggal kita tunggu kerja tim ini. Termasuk juga mengenai taksiran-taksiran, kelayakan nanti itu di bahas di tim. Makanya kita minta semua mengawal masalah ini," katanya. Sementara itu, Yusuf, mewakili Aliansi Mahasiswa Jambi juga mengatakan, persoalan ini sudah ada titik temu. "Bebaskan hak berpendapat dan bersuara. Pemkot dan DPRD Kota Jambi harus berpihak pada rakyat," katanya. Sementara itu, Tomi, Perwakilan dari PT RPSL mengatakan, usaha PT RPSL memiliki izin lengkap. "Sejak 2022 sudah ada mediasi, di minta Rp 1,3 Miliar. Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar. Harga pasar yang wajar," katanya. Menurut Tomi, PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) itu benar. "Kami sudah banyak berpartisipasi. Tenaga kerja kami 45 persen dari lingkungan sekitar. Bisa dibilang 90 persen warga Kota Jambi. Sisanya 10 persen baru orang luar Jambi," ungkapnya. Dia juga mengatakan, perusahaan akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR. Sekda Kota Jambi, Ridwan mengatakan dalam pembentukan tim tersebut pihaknya akan melibatkan beberapa pihak, sehingga persoalan ini cepat selesai. Pemerintah juga akan mendampingi dari sisi psikologis dan keseharan mental terhadap SFA. "Pendampingan itu melekat pada DPMPPA dan sebenarnya tim itu sudah ada. Tinggal kita tambah lagi yang hadir malam ini. Tapi tidak semua," katanya. (ali) Sumber : Jambi OneCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: