Ratusan Perusahaan Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek, 11 Perusahaan Sudah di Sanksi

Ratusan Perusahaan Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek, 11 Perusahaan Sudah di Sanksi

Tangkapan Layar iqair.com, sumber Polusi Udara di Jabodetabek-adeputra-jambitv

Jambitv.co, Jakarta – Masalah pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Dari penyelidikan sementara, sedikitnya ada 161 perusahaan yang menjadi penyumbang polusi udara di Jabodetabek. Dari ratusan perusahaan tersebut, KLHK bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahan.

BACA JUGA:50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Kerja Dari Rumah, Alasannya Untuk Menekan Polusi Udara

Dikutip dari Disway.id, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang, dimana terdapat ada 120 perusahan disana. Kemudian di kawasan Lubang Buaya terdapat 10 perusahaan, Tangerang 7 perusahaan, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.

 

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar Siti Nurbaya, Menteri KLHK. 

BACA JUGA:Gawat, Kualitas Udara di Kota Jambi Tercemar Akibat Karhutla

Sementara itu, dalam upaya menanggulangi dampak kesehatan dari polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan juga telah membentuk komite khusus. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, Timsus dibentuk untuk mengambil respon penanganan yang tepat, mengingat kasus ISPA yang meningkat tajam.

BACA JUGA:The Great Smog Insiden Mengerikan di London yang Tewaskan 12 Ribu Jiwa, Bagaimana dengan Jakarta?

"Sebagai respon dampak polusi udara di Jakarta, Kemenkes membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara. Menurut data surveilans penyakit Kemenkes, kasus ISPA mencapai angka rata-rata 200.000 per bulan terhitung sejak awal tahun 2023. Salah satunya peran Kemenkes adalah dalam penanganannya. Akan dilakukan pemantauan per minggu terkait kasus ISPA di Puskesmas dan pneumonia di rumah sakit,” pungkas Maxi Rein Rondonuwu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: