50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai Kerja Dari Rumah, Alasannya Untuk Menekan Polusi Udara
Gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta-sumber foto-jakarta.go.id
Jambitv.co, Jakarta – Jika sebelumnya Pemerintah menerapkan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) karena adanya wabah virus Corona. Kali ini, Pemerintah DKI Jakarta memiliki alasan lain. Dengan alasan untuk menekan polusi udara di Jakarta, 50 persen ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini (21/8/23) mendapat kelonggaran WFH.
Kebijakan ini diambil Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebagai upaya menekan polusi udara yang kian memburuk di Ibu Kota. Namun kebijakan masih bersifat uji coba, pasalnya Heru mengatakan akaan melihat dulu apakah pemberlakuan WFH dinilai efektif.
"Saya akan awasi WFH lewat sistem panggilan video. Jika efektif, Pemprov akan melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, ya saya kembalikan (ke kantor)," ujar Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:Mahalini Pukau Penonton Konser Jakarta Fair 2023
Namun ternyata tida semua ASN yang akan mendapat jatah WFH ini, pengecualian diberlakukan bagi ASN yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Contohnya, pegawai rumah sakit dan mereka yang bekerja di sekolah," jelasnya.
BACA JUGA:Konser Musik di Jakarta Fair 2023 Kini Berbayar, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu – Rp 200 Ribu
Selain itu, kebijakan ini juga khusus diberlakukan bagi ASN, tidak untuk sektor swasta. Namun jika ada perusahaan yang ingin memberlakukan hal serupa, hal tersebut menjadi kewenangan perusahaan masing-masing.
"Mereka berbisnis dan supaya maju usahanya harus kami perhatikan," ujarnya.
Bahkan dari perencanaan berikutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menaikan tingkat WFH dari 50 persen ASN menjadi 75 persen. WFH 75 persen ASN rencananya akan diberlakukan saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
"Kebijakan WFH rencananya akan ditingkatkan dari 50% menjadi 75% saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN) pada 9 hingga 11 September 2023," pungkas Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: