Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri
BACA JUGA:Polresta Dan Polda Jambi Bentuk Tim Khusus Untuk Tangkap Pelaku Dugaan Perampokan Dan Pembunuhan-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan menggunakan racun sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru bahwa terdakwa awalnya membeli racun sianida bukan untuk membunuh, melainkan untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
Perkara yang melibatkan hubungan sesama jenis ini digelar secara tertutup karena dalam sidang dibahas secara rinci mengenai hubungan terlarang antara terdakwa Anggi Febri Yandi dan korban. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi, saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan sejumlah fakta baru yang muncul selama persidangan.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Sianida Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa
Menurut keterangan kuasa hukum, terdakwa mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak duduk di bangku SMA, bahkan keduanya kerap melakukan hubungan intim. Pernyataan ini berlawanan dengan kesaksian kakak kandung korban pada sidang sebelumnya, yang menyebut bahwa adiknya telah ditipu soal identitas terdakwa selama empat tahun.
Dalam sidang tersebut, terdakwa juga membeberkan kronologi pembunuhan. Ia mengaku membeli racun sianida karena frustrasi dengan hubungan yang dijalani bersama korban, apalagi korban kerap menghabiskan uangnya untuk bersenang-senang. Beberapa waktu setelah membeli sianida, korban menghubungi terdakwa dan mengajaknya bertemu di kos terdakwa untuk berhubungan intim.
BACA JUGA:Polresta Dan Polda Jambi Bentuk Tim Khusus Untuk Tangkap Pelaku Dugaan Perampokan Dan Pembunuhan
Sebelum berhubungan, korban meminta obat kuat kepada terdakwa. Saat itulah muncul niat spontan dari terdakwa untuk mencampurkan sedikit racun sianida ke dalam obat tersebut. Ia mengira dosis kecil sianida hanya akan membuat korban pusing atau sakit perut, namun ternyata reaksi racun berlangsung cepat hingga membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: