Penegakan Hukum Langkah Terakhir Antisipasi Geng Motor

Penegakan Hukum Langkah Terakhir Antisipasi Geng Motor

Penegakan Hukum Langkah Terakhir Antisipasi Geng Motor-Agustri-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu langkah Walikota Jambi dengan mengeluarkan Surat Edaran 21 tahun 2025, tentang pembatasan aktifitas anak dibawah umur pada malam hari, didukung oleh Kapolresta Jambi. Menurutnya penindakan dan penegakan menjadi langkah terakhir untuk mengatasi geng motor.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, langkah yang diambil Walikota bukan untuk menindak anak muda, tapi untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga Kota Jambi tetap aman.

BACA JUGA:Pelajar Yang Ikut Geng Motor Mengaku Di Intimidasi Oleh Teman

“Ini harus ditangani dengan cepat dan tepat, dan bisa membuat Kota Jambi aman lagi. Saya tidak banyak berbicara, yang jelas semua faktor ini sangat mempengaruhi kenakalan remaja. Tentunya dengan surat edaran ini bahkan bisa menghilangkan dampak-dampak kepada kenakalan remaja. Dari kami saksi pemerintah yang terkait berupaya menyampaikan pesan kepda masyarakat luas, kami akan berbuat yang terbaik. Namun ada faktor, kegiatan penangan kenalan remaja ini kita tidak bisa menyalahkan salah-satunya, mohon maaf kepasa semua orang tua mari kita lebih mesupport kepada anak-anak kita yang menjadi calon pengganti kita bahkan menjadi calon pemimpin bangsa.” Ujar Kombes Pol Boy.

Apresiasi juga disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. selain menerbitkan sepemerintah  membentuk Satgas penindakan geng motor yang melibatkan Pemkot,  Kepolisian,  TNI, Kejaksaan, Tokoh Agama,  dan Masyarakat. Kemas juga berharap ada peran optimal guru dan orang tua agar anak anak tidak terjerumus.

BACA JUGA:Viral Aksi Geng Motor di Jambi Timur, 9 Pelajar Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

“Tentunya kami sebagai perwakilan unsur masyarakat Kota Jambi, mengenai instruksi yang akan kita sepakati bersama dan akan disosialisasi secara bersama. Karena ini menjawab dari keresahan Pak Wali bahwa kelompok bermotor yang melakukan tindakan kriminal ini sudah melakukan berulang-ulang. Dan memang sudah sepatut dan sewajibnya kita melakukan tindakan preemptive yang tadi sudah disampaikan. Dan ujungnya nanti harus ketindakan tegas, karena kalau niat dari saya dan teman-teman. Kalau bisa terkait pemberian hukum kepada anak dibawah umur itu direvisi, karena kriminalitasnya sudah dibatas kewajaran.” Ujar Kemas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: