Jaksa KPK Akan Laporkan Dody Irawan Terkait Suap Ketok Palu

Jaksa KPK Akan Laporkan Dody Irawan Terkait Suap Ketok Palu-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Jaksa penuntut umum dari KPK akan melaporkan perkara mantan pimpinan dewan Chumaidi Zaidi, yang meminta mantan Kadis PUPR Dody Irawan di proses secara hukum. Nama mantan Kadis PUPR Dody Irawan kembali disoroti pasca munculnya pernyataan mantan pimpinan dewan Chumaidi Zaidi, yang menyebutkan namanya saat menjadi saksi dalam persidangan Suliyanti beberapa waktu lalu.
Chumaidi Zaidi meminta KPK secara terang dan adil dalam menuntaskan perkara kasus suap ketok palu. Tidak hanya memproses hukum penerima uang pengesahan, namun juga memproses pihak yang memberikan uang tersebut. Dimana dirinya menyebut telah menerima uang pengesahan oleh mantan Kadis PUPR melalui ajudannya sebesar Rp. 400.000.000.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Hadir di Pengadilan Tipikor Jambi Jadi Saksi Untuk Kusnindar
Menanggapi hal ini jaksa dari KPK, Ridho Sepputra saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melaporkan hal tersebut ke pimpinan. Mengingat Dody merupakan salah satu saksi yang keterangannya membuat terang pengungkapan kasus suap ketok palu. Meskipun begitu, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi pertimbangan, saksi Dody belum diproses secara hukum.
“Nanti kita laporkan dulu ke pimpinan terkait Doddy, karena perkara ini pun keterangan Doddy semua. Yang membuka semua pemberian-pemberian ke DPR. Nanti kita laporkan dulu bagaimana tindak lanjuya,” Ujar Ridho.
Sementara itu, terkait hal ini tim liputan telah mencoba mengkonfirmasi mantan Kadis PUPR Dody Irawan, saat menjadi saksi di persidangan Suliyanti beberapa hari lalu. Hanya saja pihaknya enggan memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: