Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sejumlah mantan anggota DPRD provinsi Jambi, dalam perkara suap ketok palu RAPBD 2017-2018 belum diproses hukum. KPK menyebut, mereka akan di proses jika ada fakta dan alat bukti yang cukup untuk ditetapkan.
45 dari 55 mantan anggota DPRD provinsi Jambi telah diproses hukum, dalam kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2017 - 2018. Dari jumlah tersebut masih ada mantan anggota dewan yang belum diproses secara hukum. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, yakni Ridho Sepputra. Menurutnya, untuk mantan anggota DPRD yang belum ditetapkan, karena KPK masih perlu melihat fakta dan bukti.
BACA JUGA:WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM
Apabila fakta dan alat bukti dinilai cukup, maka ada kemungkinan untuk ditetapkan. Namun jika tidak, maka tidak bisa di proses secara hukum. Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini proses sedang berjalan hanya terdakwa Suliyanti, salah satu mantan anggota DPRD provinsi Jambi yang di duga menerima uang pengesahan ketok palu.
“Kalau anggota DPR yang belum di tetapkan ini kita melihat fakta atau bukti apabila memang buktinya cukup ada kemungkinan bisa ditetapkan kalau memang tidak ya tidak bisa dikarenakan harus ada barang bukti juga untuk menetapkan tersangka,” ungkap Ridho Sapputra.
BACA JUGA:PTUN Kabulkan Gugatan, SK Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun Dinyatakan Batal demi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: