Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah

Bupati Sarolangun Hurmin--
Putusan PTUN Jambi menegaskan bahwa meskipun Bupati mempunyai kewenangan mengangkat ke arah BUMD, kewenangan itu tetap dibatasi oleh aturan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Pelanggaran prosedur dan substansi dalam penyampaian Direktur Perumda Tirta Sako Batuah membuat keputusan bupati cacat hukum dan harus dibatalkan. Seleksi ulang wajib dilakukan dengan menjunjung transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: