Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer

Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana Korupsi Pupuk Subsidi yang menyeret 3 terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terus bergulir di pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin 15 September 2025. Pasca sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa. Kini giliran penasihat hukum yang menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan vonis.
Salah satu penasihat hukum terdakwa m Subhan, yakni Vivian Elsa Marina menyampaikan dupliknya, yang mana terdakwa hanya berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan tidak memiliki peran dalam penyusunan RDKK maupun penjualan pupuk subsidi secara non-subsidi. Untuk itu, pihaknya tetap pada nota pembelaan dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Serta hanya dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Begitu juga dengan penasehat hukum Sujatmoko dan Sri. Yang mana meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb
“Dari duplik yang telah kami bacakan tadi, pada intinya kami tetap pada pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim terdakwa di bebaskan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pertimbanganya adalah terdakwa ini sebenarnya tidak mengerti apa apa karna sebenarnya dia hanya PPL fakta persidanganya bahwa yang membuat RDKK itu bukan terdakwa,” kata Vivian.
Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut berbeda-beda. Dimana Sri Sumarsih dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara karena dinilai memiliki peran paling dominan. Kemudian Sujatmoko dituntut 5 tahun penjara, dan M. Subhan 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: