Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor Jambi

Kasus Korupsi Pt PAl Rp 105 Miliar ke Pengadilan Tipikor Jambi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, kini Kejaksaan Negeri Jambi limpahkan perkara korupsi Pt PAL ke Pengadilan Tipikor Jambi. Berkas yang dilimpahkan atas nama tersangka WH, VG, DAN RG. Perkara tindak pidana korupsi Pt Prosympac Agro Lestari (PAL) di Bank BNI, sebesar Rp 105 Miliar di tahun 2018-2019, kini memasuki babak baru.
Dimana pada kamis (21/08) Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka WH, VG , dan RG, ke Pengadilan Tipikor Jambi. Sebelumnya diketahui dalam kasus ini, ada sejumlah tersangka yang diamankan, di antaranya WH, VG, RG ,BK, dan AR. Dimana masing-masing ada yang berperan sebagai Komisaris dan Direktur Pt PAL, serta Branch Bisnis Manager Pt Bank BNI Kacab Palembang.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi, 1 Orang Masih DPO
Adapun terhadap 3 tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, disangka melanggar aturan ketentuan primair pasal 2 ayat 1 JO pasal 18, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, setelah pelimpahan berkas, saat ini kejaksaan tengah menunggu penjadwalan sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi.
“Tersangka diduga bersepakat memalsukan dokumen dan menggunakan dana pinjaman tidak sesuai peruntukannnya,” ungkap Noly Wijaya selaku Kasi Penkum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: