Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi

Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi

Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi-Agustri-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/4/26).

Sidang Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution beragandakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum Bengawan Kamto.

Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.MS. Dalam keteranganya dihadapan majelis, dia menjelaskan sejumlah pandangan penting yang menitikberatkan pada ranah hukum perdata, bisnis, dan tata kelola korporasi.

BACA JUGA:Pabrik PT PAL Dikuasai PT MMJ, Kejati Jambi Turun Tangan

Ahli menjelaskan bahwa dalam struktur Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris memiliki fungsi berbeda. Direksi bertugas mengurus dan menjalankan perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan

"Kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti ada keterlibatan atau kelalaian pengawasan," katanya

Terkait status Bank BNI sebagai BUMN, ahli menegaskan bahwa modal negara yang disetor ke BUMN telah berubah menjadi saham. Setelah itu, BUMN menjadi badan hukum tersendiri yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN. 

"Keuntungan maupun kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian perusahaan, bukan otomatis keuntungan atau kerugian negara" tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT PAL, Keterangan Saksi Patahkan Dakwaan JPU Terkait Agunan Apartemen

Mengenai kredit PT PAL yang kemudian macet, ahli menilai peristiwa tersebut masuk kategori hukum perdata, khususnya hukum perjanjian kredit, hukum jaminan, serta hukum kepailitan dan PKPU. Kredit macet, menurutnya, merupakan risiko bisnis, bukan serta-merta tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, BNI disebut telah menerapkan berbagai mitigasi risiko, seperti analisis kredit berjenjang, prinsip kehati-hatian 5C, pengikatan agunan pabrik, tanah, bangunan, alat produksi, tambahan tiga unit apartemen, corporate guarantee, personal guarantee, hingga cross collateral dengan perusahaan lain milik pemegang saham.

Menurut ahli, langkah tersebut menunjukkan upaya perlindungan terhadap potensi kerugian bank. Ahli juga menjelaskan bahwa nilai agunan yang ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi dasar penting dalam keputusan kredit serta dapat digunakan menutup kewajiban jika terjadi kredit macet. Sementara corporate guarantee dan personal guarantee berfungsi sebagai penanggungan tambahan yang dapat dieksekusi jika aset debitur utama tidak mencukupi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Kredit PT PAL di PN Jambi Ungkap Fakta Baru

Terkait putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Medan yang masih berlaku hingga kini, ahli menilai proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian utang PT PAL masih berjalan dalam koridor hukum bisnis. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: