Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi
Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi-Agustri-Jambitv.co
"Selama homologasi masih berlaku dan pembayaran masih berlangsung, menurutnya belum tepat menyatakan BNI telah mengalami kerugian final.
Soal dugaan pelanggaran SOP pemberian kredit, ahli menegaskan bahwa pelanggaran SOP pada dasarnya merupakan ranah administratif, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana ataupun korupsi," paparnya.
"Jika ada kekurangan prosedur, hal itu lebih tepat dinilai sebagai persoalan internal perusahaan yang dapat dikenai sanksi administratif," imbuhnya.
Sedangkan mengenai pengelolaan pabrik PT PAL oleh pihak ketiga, ahli menyatakan bahwa segala keuntungan dari pengoperasian aset yang menjadi objek hak tanggungan semestinya diatur dalam perjanjian dan idealnya turut diperhitungkan untuk membantu pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur.
Untuk diketahui Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sendiri merupakan akademisi senior Indonesia yang dikenal luas sebagai pakar hukum bisnis, hukum perbankan, hukum perusahaan, dan kepailitan di Fakultas Hukum UGM. Ia menjadi salah satu rujukan nasional dalam berbagai isu korporasi dan perbankan.
Prof. Nindyo telah mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM sejak sekitar tahun 1980 dan memasuki masa purna tugas pada Agustus 2024, setelah lebih dari 44 tahun berkarier sebagai pendidik.
Selama masa pengabdiannya, ia dikenal telah mendidik ribuan sarjana hukum serta memberikan kontribusi besar dalam pengembangan kajian dan praktik hukum bisnis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: