BNNP Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu

BNNP Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu

BNNP Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Rudiansyah-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, diamankan BNN Provinsi Jambi beserta barang bukti. Kedua tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pulau Pandan dan di Kabupaten Bungo.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, yang berhasil disita dari dua orang tersangka Hermanto Dan Bagus sebanyak 799,307 gram. Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan pengecekan keasliannya oleh Dokkes dari Polda Jambi, dan hasilnya barang bukti tersebut asli. Kemudian barulah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Jambi. Saat dimusnahkan, kedua tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung.

BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi PTDH Tiga Anggota, Kasus Pembunuhan dan Narkoba

PLT Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmat Nasution mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari dua kasus, pertama pengungkapan di Pulau Pandan, dan TKP kedua di Kabupaten Bungo. Atas perbuatannya itu kedua tersangka terancam hukuman penjara sumur hidup.

“Hari ini kita menyelidiki dua tersangka kasus yang pertama kasus di Pulau Pandan yang kedua di Muara Bungo dengan kasus narkoba atau sabu di temukan sebesar  799,307 gram,” kata Rachmat.

BACA JUGA:Melawan Petugas Saat Ditangkap, Seorang Bandar Narkoba Di Tebo Tewas Tertembak Dibagian Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: