Bantah Janji Berikan Kompensasi Rp 300 Juta, PLTA KMH Pastikan Proyek Sesuai Regulasi

Bantah Janji Kompensasi Rp 300 Juta, , PLTA KMH Pastikan Proyek Sesuai Regulasi-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Menajemen PLTA (KMH) akhirnya muncul dipermukaan dan mengklarifikasi, isu yang beredar terkait kompensasi sebesar Rp 300 Juta per kepala keluarga, bagi yang terdampak pembangunan proyek PLTA yang berada di desa Pulau Pandan, kecamatan Bukit Karman Kerinci. pihak PLTA KMH menegaskan, bahwa informasi yang bereda tentang kompensasi tidaklah benar. Pihak PLTA tidak pernah menjanjikan apapun terkait kompensasi senilai Rp 300 Juta yang dituntut masyarakat Pulau Pandan Dan Karang Pandan.
Sebagai perusaan yang berinvestasi di sektor energi, PLTA Kerinci Merangin Hidro berkomitmen untuk menjalankan tahapan pembangunan seseuai peraturan perundang-undangan. pihak PLTA akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat, untuk terus transparan dalam pembangunan proyek PLTA .
BACA JUGA:Polres Kerinci Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi PLTA Kerinci
"Gak ada yang janjikan 300 juta, itu tuntutan mereka. Tahapan-tahapan kan sudah kami lalui semua, rapat-rapat dengan mereka, dengan timdu, udah kita upayakan, terakhir kan Tanggal 11 Agustus kemaren, di asistensi oleh Kapolda, itu sudah ada jelas kesimpulannya di situ, tetap 5 juta per KK, " Ungkapnya Aslori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: