Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min

Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min

Terbukti Bersalah, Helen Dituntut Hukuman Mati-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

JAMBITV.CO- Perkara gembong narkotika jaringan Helen Cs terus berlanjut. Setelah sebelumnya Helen Dian Krisnawati dan kakaknya, Tek Hui alias Dedi Susanto, divonis majelis hakim, kini giliran sang adik, Tek Min alias Ameng Kumis, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025) tersebut mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi, yakni Yuriansyah Putra alias Yuri dan Andri Purnama. Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada kedua saksi apakah mereka mengenal terdakwa Tek Min, Tek Hui, maupun Helen, serta mengetahui kasus yang menjerat ketiga saudara tersebut. Kedua saksi mengaku tidak mengenal mereka dan tidak mengetahui perkara tersebut.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan satu saksi lainnya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa pekan depan.

Sementara itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, guna memperkuat pembuktian perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang menyeret terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: