Vonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah

Vonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah

Vonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen Cs Inkra-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding. 

Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan  untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi.  Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN.

BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min

Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar  subsider 8 bulan kurungan penjara. 

Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya.  

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: