Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi, 1 Orang Masih DPO

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi, 1 Orang Masih DPO

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi, 1 Orang Masih DPO-Rudiansyah-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terkait pengadaan peralatan praktik utama yang masuk dalam dak fisik smk apbd tahun anggaran 2022. 

Terkait kasus ini, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang tersangka baru, dua diantaranya saat ini sudah ditahan, yakni RWS berperan sebagai broker, dan ES direktur PT TDI. Sedangkan satu orang lagi berinisial WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima masih dicari dan sudah ditetapkan sebagai DPO. 

"Sudah 3 orang kita tetapkan tersangka. Dua sudah ditahan dan satu DPO," kata Taufik

"RWS ini menghubungkan pihak Dinas dan pihak ketiga WS Direktur PT Indotec Lestari Prima (ILP). Dia meminta komitmen fee ke penyedia sebesar 20-25 persen," ujar Taufik.

BACA JUGA:9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta

"Untuk WS ini sudah dicari dan kita tetapkan DPO dan sedangkan saudari ES sudah ditahan," katanya.

Terkait penambahan tersangka ini, penyidik kembali mengamankan barang bukti uang Rp2,5 miliar dari tersangka baru. Yang mana sebelumnya, penyidik telah mengamankan barang bukti uang Rp6.074.211.000.

"Total uang yang berhasil kita sita ditambah dari sebelumnya kini menjadi Rp8.574.211.000," ungkap Taufik.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

"Untuk tersangka ZH berkasnya sudah kita kirim ke JPU," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: