10 Narapidana Rutan Sungai Penuh Terima Amnesti di Bulan Kemerdekaan

10 Narapidana Rutan Sungai Penuh Terima Amnesti di Bulan Kemerdekaan

10 Narapidana Rutan Sungai Penuh Terima Amnesti di Bulan Kemerdekaan-Dewi Wilona-Jambi TV

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tangis haru dan senyum penuh harapan menyelimuti halaman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh saat sepuluh narapidana resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi kado paling istimewa dalam menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, membawa makna mendalam bagi mereka yang telah menempuh proses panjang pembinaan.

‎Penyerahan keputusan amnesti dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, Sahat Parsaulian, yang menyampaikan harapannya agar para penerima menjadikan momen ini sebagai awal dari kehidupan yang lebih baik.

‎Amnesti ini adalah awal dari lembaran baru. Jadikan ini sebagai kado kemerdekaan yang penuh tanggung jawab, untuk membangun hidup yang lebih baik, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Negara memberi kepercayaan ini karena kalian dinilai mampu berubah dan memberi makna baru dalam hidup,” ujar Karutan.

BACA JUGA:28 Narapidana Jambi Langsung Bebas, 3.638 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI Ke-79

‎Amnesti ini merupakan simbol kemenangan kemanusiaan, bahwa pengampunan bukanlah pengabaian keadilan, melainkan bukti bahwa setiap insan punya kesempatan kedua. Sepuluh narapidana yang menerima anugerah ini adalah mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

‎Para narapidana yang menerima amnesti merupakan mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian amnesti juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan secara aktif dan positif.

‎Dengan adanya kebijakan ini, Rutan Sungai Penuh turut menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik kedepannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: