Bobol 27 Rekening, Pegawai Bank Jambi Didakwa Rugikan Rp7,1 Miliar

Bobol 27 Rekening, Pegawai Bank Jambi Didakwa Rugikan Rp7,1 Miliar-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi bank, yang menyeret mantan pegawai Bank Jambi cabang Kerinci, yakni terdakwa Rafina Salsabila kembali di gelar, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Persidangan di pimpin langsung oleh wakil ketua PN, Aries Kata Ginting, bersama 2 anggota hakim yakni Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 13 orang saksi dari pihak Bank Jambi. Mulai dari pimpinan Bank Jambi, tim audit internal, hingga karyawan yang bersangkutan.
Dalam keterangan saksi, kasus ini bermula sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Mencuat karena adanya laporan dari salah satu korban guru P3K bernama Mita Ayu Marliza. Dimana korban tersebut mengajukan pinjaman, namun uang pinjaman tak kunjung cair. Sementara gaji bulanan terus di potong.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Setelah menerima laporan, pihak Bank melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Dan kemudian didapati 27 rekening yang diduga dibobol oleh terdakwa. Tidak hanya diduga mengambil dana pinjaman, terdakwa juga diduga menarik dana nasabah dari tabungan pribadi serta yayasan. Penarikan dilakukan secara bertahap, dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta. Dimana kerugian ditaksir mencapai 7,1 miliar rupiah dalam rentang waktu satu tahun.
"Memang sesuai faktan persidangan dari keterangan dari masing-masing saksi, di akui memang ada pedoman operasional yang tidak dilaksanakan, dan itu sudah diakui langsung, dan juga hasil dari audit ada beberapa pegawai yang memang diberikan sangsi juga kualifikasi tergantung dari perbuatannya, ada memang ringan ada yang sedang sampai terdakwa tersebut termasuk ke dalam kategori sangsi berat, hingga ada pemecatan pemutusan kerja. Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa sudah di pulih kan ya, sebagian besar oleh kebijakan dari pihak Bank Jambi, demikian memang perbuatan ini masuk ke ranah tindak pidana, sehingga proses penanganan perkara tetap berlanjut," ungkap M. Haris.
BACA JUGA:Modus Isi Dana, Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko Kelontong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: