KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka, kedua pemeran video asusila ‘enak yank’ resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua.
KN dan MA tersangka dalam kasus video asusila ‘enak yank’ telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Rabu sore (9/10). Mereka mulai diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 17.46 WIB.
BACA JUGA:Dua Pemeran Video Asusila Kasus Video ‘Enak Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, untuk dua orang tersangka pemeran video asusila ‘enak yank’ resmi dilakukan penahanan dan akan ditempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Video Asusila ‘Enak Yank’ Ternyata Dibuat Sebelum Tersangka Berstatus Menikah
“Untuk dua tersangka kasus pemeran video yang sempat kemarin ramai, hari ini kami tahan. Kami tempatkan di rutan Polda Jambi selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 9 hari ini, atas nama saudara KN dan saudari MA,” jelas AKBP Reza.
Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sementara itu kata Reza, kedua tersangka ini disangkakan undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi
Reza menjelaskan, dua tersangka ini sebelumnya sempat tidak kooperatif pada panggilan pertama, sehingga pada saat mereka hadir panggilan kedua, mereka langsung dilakukan penahan setelah dilakukan pemeriksaan.