Polda Jambi Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Material Diduga Emas dari Tambang Ilegal di Bungo
Polda Jambi Sita Dua Ekskavator dan 94,61 Gram Material Diduga Emas dari Tambang Ilegal di Bungo--Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kabupaten Bungo, dibongkar Ditreskrimsus Polda Jambi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua unit excavator dan 94,61 gram material diduga emas turut disita. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Kasus ini terungkap setelah personel Unit Satu Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, pada 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 malam. Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning, serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam penyidikan sementara, tiga orang berinisial AJ berusia 36 tahun, HS berusia 34 tahun, dan SAH berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. Sementara AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Selain mengamankan dua unit excavator, penyidik turut menyita 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang disebut sebagai pemodal.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo
"Bahwa adanya penambangan emas ataupun penambangan izin ya, peti ya, di daerah wilayah, eh, Pelepat, Marobung. Kemudian pada tanggal 2, tim melakukan pengecekan dan di sana ternyata ditemukan ada dua alat berat ataupun ekskavator ya, dan ada beberapa pelakunya yang berhasil diamankan oleh penyidik," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya. Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: