JAMBI, JAMBITV.CO - 2 sekawan di Kabupaten Batanghari, yang merupakan terdakwa dalam kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi dituntut oleh jaksa. Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara hingga dikenakan denda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menyatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara, untuk pengecer pupuk di Kabupaten Batanghari bernama Kaspul Anwar. Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp. 200 Juta, subsidair lima bulan kurungan. Tuntutan hukuman penjara juga ditujukan kepada terdakwa Najamudin, yang dituntut menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. BACA JUGA:Penggeledahan di Dinas PPP Batanghari Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Sejumlah Dokumen Dibawa BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 90 Orang Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Najamudin pun dituntut membayar denda rp. 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua sekawan yang masing masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut. Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal kuhp yang sama. Yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp junto pasal 64 ayat 1 kuhp. BACA JUGA:Pak Tani Batanghari Dapat Bantuan Pupuk 300 Ton Dari Pemerintah Pusat, Awas Jangan di Korupsi ya !!!Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 26-09-2024,11:23 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,09:52 WIB
Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar
Selasa 26-11-2024,10:33 WIB
Kepala Sekolah MAN 2 Tanjabtim Bersaksi Atas Kasus Korupsi Pembangunan Kelas
Selasa 29-10-2024,10:21 WIB
Kasus Korupsi Bank BRI Kayu Aro, Pimpinan Bank Ungkap 2 Orang Sebagai Tersangka
Kamis 26-09-2024,11:23 WIB
Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 02-05-2024,09:54 WIB
Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB