JAMBI, JAMBITV.CO - 2 sekawan di Kabupaten Batanghari, yang merupakan terdakwa dalam kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi dituntut oleh jaksa. Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara hingga dikenakan denda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menyatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara, untuk pengecer pupuk di Kabupaten Batanghari bernama Kaspul Anwar. Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp. 200 Juta, subsidair lima bulan kurungan. Tuntutan hukuman penjara juga ditujukan kepada terdakwa Najamudin, yang dituntut menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. BACA JUGA:Penggeledahan di Dinas PPP Batanghari Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Sejumlah Dokumen Dibawa BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, 90 Orang Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Najamudin pun dituntut membayar denda rp. 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua sekawan yang masing masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut. Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal kuhp yang sama. Yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp junto pasal 64 ayat 1 kuhp. BACA JUGA:Pak Tani Batanghari Dapat Bantuan Pupuk 300 Ton Dari Pemerintah Pusat, Awas Jangan di Korupsi ya !!!Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 26-09-2024,11:23 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 16-09-2025,13:33 WIB
Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer
Jumat 29-08-2025,15:14 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb
Rabu 11-12-2024,09:52 WIB
Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar
Selasa 26-11-2024,10:33 WIB
Kepala Sekolah MAN 2 Tanjabtim Bersaksi Atas Kasus Korupsi Pembangunan Kelas
Selasa 29-10-2024,10:21 WIB
Kasus Korupsi Bank BRI Kayu Aro, Pimpinan Bank Ungkap 2 Orang Sebagai Tersangka
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,11:02 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo Korban Ditikam Hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,10:54 WIB
Pasca Siswa Smkn 7 Tanjab Barat Unjuk Rasa Perbaikan Sapras
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Terkini
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Emi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Cemburu Buta, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Pasar Angso Duo hingga Tewas
Rabu 15-10-2025,12:14 WIB
Terungkap di Sidang: Korban Sianida Sudah Meninggal Saat Tiba di Rumah Sakit
Rabu 15-10-2025,12:07 WIB
Efisiensi Anggaran Pusat, Relokasi Warga Orang Kayo Hitam di Batang Hari Tertunda
Rabu 15-10-2025,11:07 WIB