JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus Seorang Pria di Jambi berinisial NH.
Karena telah menyebarkan foto syur pacarnya berinisial ES ke Media Sosial Facebook. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia mengatakan. Modus pelaku ini dilakukan dengan cara membuat akun facebook palsu. Setelah itu menggunakan identitas korban, kemudian pada akun tersebut di posting foto korban tanpa busana yang ditutupi dengan emoji. BACA JUGA:Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain BACA JUGA:Rekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi “Modus operandinya, terlapor atau tersangka membuat akun palsu berupa facebook, seoalah olah itu akun korban. Jadi di dalam akun tersebut di postinglah hal hal yang berbau porno dari korban, yang ditutupi dengan emoji jadi tanpa pakaian tanpa busana di posting disitu, itu modusnya,” Kata Akbp Taufik Nurmandia Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi. Hal itu dilakukan oleh pelaku karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan selama satu tahun namun dia merasa diselingkuhi. Sehingga pelaku nekat menyebarkan foto syur pacarnya itu ke media sosial. “Karena pelaku merasa sakit hati sudah berpacaran satu tahun kemudian korban dituduh berselingkuh dari pelaku, makanya dia membuat akun ini,” Tambah Akbp Taufik Nurmandia. BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos Foto Syur Didapat Tersangka Saat VCS Bersama Korban Akbp taufik menambahkan, foto-foto syur milik korban itu didapat pelaku saat melakukan video call sex saat hubungan mereka masih baik-baik saja. Namun ternyata saat itu pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto foto korban di hp miliknya. “Mereka sebelumnya selama pacaran makanya si peklaku mempunyai foto foto tersebut sering melakukan VCS. Dia screenshoot video tersebut kemudian foto foto itu ia masukkan ke facebook,” Pungkasnya. Pelaku berhasil ditangkap di Sumatra Utara karena melarikan diri. Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Undang-Undang ITE dan Tentang Asusila dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. BACA JUGA:Gara-gara Berebut Pacar, 2 Pelajar Putri Baku Hantam dan Videonya Beredar Luas BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 KaliKesal Diselingkuhi, Seorang Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya Ke Media Sosial
Jumat 23-08-2024,10:34 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 11-11-2024,10:36 WIB
Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Dua Influencer Jambi Ditangkap Polisi
Senin 02-09-2024,10:04 WIB
KACAU !!! Banyak Anak Muda Jambi Beli Obat Hexymer dan Tramadol melalui Medsos, BPOM Temukan 35 Kasus
Jumat 23-08-2024,10:34 WIB
Kesal Diselingkuhi, Seorang Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya Ke Media Sosial
Kamis 07-03-2024,08:31 WIB
Zein Ditangkap Polisi Setelah Sebarkan Foto Asusila Mantan Pacarnya ke Medsos
Kamis 26-10-2023,10:09 WIB
Memasuki Tahun Politik 2024, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Informasi Hoax di Media Sosial
Terpopuler
Selasa 15-04-2025,09:24 WIB
Empat Pelaku Akan Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling Seharga Rp 1,8 Miliar
Selasa 15-04-2025,09:28 WIB
Warga Batin XXIV Batanghari Digegerkan Dengan Penemukan Mayat Pria Mengapung Di Sungai Batanghari
Selasa 15-04-2025,12:43 WIB
Pembangunan JBC, Al Haris : Proyek Ini Memiliki Nilai Strategis Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota
Selasa 15-04-2025,09:18 WIB
Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi
Terkini
Selasa 15-04-2025,12:43 WIB
Pembangunan JBC, Al Haris : Proyek Ini Memiliki Nilai Strategis Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota
Selasa 15-04-2025,09:28 WIB
Warga Batin XXIV Batanghari Digegerkan Dengan Penemukan Mayat Pria Mengapung Di Sungai Batanghari
Selasa 15-04-2025,09:24 WIB
Empat Pelaku Akan Jual Cula Badak dan Sisik Trenggiling Seharga Rp 1,8 Miliar
Selasa 15-04-2025,09:18 WIB
Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi
Senin 14-04-2025,10:08 WIB