Kesal Diselingkuhi, Seorang Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya Ke Media Sosial

Jumat 23-08-2024,10:34 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus Seorang Pria di Jambi berinisial NH. 

Karena telah menyebarkan foto syur pacarnya berinisial ES ke Media Sosial Facebook. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia mengatakan. Modus pelaku ini dilakukan dengan cara membuat akun facebook palsu.

Setelah itu  menggunakan identitas korban, kemudian pada akun tersebut di posting foto korban tanpa busana yang ditutupi dengan emoji. 

BACA JUGA:Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain

BACA JUGA:Rekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Modus operandinya, terlapor atau tersangka membuat akun palsu berupa facebook, seoalah olah itu akun korban. Jadi di dalam akun tersebut di postinglah hal hal yang berbau porno dari korban, yang ditutupi dengan emoji jadi tanpa pakaian tanpa busana di posting disitu, itu modusnya,” Kata Akbp Taufik Nurmandia Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi. 

Hal itu dilakukan oleh pelaku karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan selama satu tahun namun dia merasa diselingkuhi. 

Sehingga pelaku nekat menyebarkan foto syur pacarnya itu ke media sosial.

“Karena pelaku merasa sakit hati sudah berpacaran satu tahun kemudian korban dituduh berselingkuh dari pelaku, makanya dia membuat akun ini,” Tambah Akbp Taufik Nurmandia.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos

Foto Syur Didapat Tersangka Saat VCS Bersama Korban

Akbp taufik menambahkan, foto-foto syur milik korban itu didapat pelaku saat melakukan video call sex saat hubungan mereka masih baik-baik saja. 

Namun ternyata saat itu pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto foto korban di hp miliknya.

“Mereka sebelumnya selama pacaran makanya si peklaku mempunyai foto foto tersebut sering melakukan VCS. Dia screenshoot video tersebut kemudian foto foto itu ia masukkan ke facebook,” Pungkasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Sumatra Utara karena melarikan diri. 

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Undang-Undang ITE dan Tentang Asusila dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Gara-gara Berebut Pacar, 2 Pelajar Putri Baku Hantam dan Videonya Beredar Luas

BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali

Kategori :