Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali

Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali

Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali-Dewi Wilona-JambiTV

Jambitv.co, Kerinci - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap satu pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di kediamannya di Kabupaten Kerinci.

Pelaku berinisial ‘MG’ 24 tahun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci dikediamannya, setelah sempat melarikan diri. Pelaku mengaku melakukan aksinya dari bulan Maret 2024 lalu, dengan modus mengajak korban menonton youtube Mak Bety. Setelah korban mau, ternyata video yang diputar adalah video orang dewasa atau video porno yang ditonton oleh korban dan pelaku. Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya kepada korban di pagi hari saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

BACA JUGA:Begini Cerita Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tega Tinggalkan Kekasih Hingga Melahirkan

“Hasil pemeriksaan penyidik pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian ini diketahui saat dirinya melihat bentuk tubuh anaknya sudah lain dan berubah gemuk. Orang tua korban menanyakan ke korban. Korbanpun mengaku telah disetubuhi sejak pertengah bulan Maret lalu. Dan setelah disetubuhi korban dibelikan hp.

BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

"Untuk bisa melakukan perbuatan selanjutnya tersangka memacari korban dan dengan bujuk rayu mengatakan bunda cantik tidak ada selain bunda yang cantik hingga korban merasa senang dan mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

Tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 2 junto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: