Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur-Arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Pelarian B (22 tahun), pelaku persetubuhan S anak usia 15 tahun berakhir, setelah pelaku keluar dari persembunyiannya, dan ditangkap Tim Sultan Polres Tebo.

Pelaku B mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan dengan korban di dua tempat, yaitu di rumahnya sendiri, dan rumah tetangganya. Aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban, di saat kedua orang tuanya pergi. Bahkan pelaku juga mengaku, tidak memaksa korban untuk melayani nafsunya . 

Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya dan korban merupakan keluarga jauh, karena dirinya masih keluarga ibu sambung dari korban. Aksi bejatnya terungkap, setelah ayah korban curiga atas perubahan anaknya, dan korban pun menceritakan semuanya .

Sebelum di tangkap polisi, pelaku sudah sudah 3 kali menjalani sidang adat, namun tidak menemukan kata sepakat. Sehingga dirinya kabur dan menikah dengan keturunan SAD dari Kabupaten Merangin. 

“4 kali atau 3 kali gitu, tetep aja sampai 3 kali mintanya segitu, ya terus terang saya gak punya uang segitu 500 juta pak, yang saya sanggup 60 juta duit dari keluarga, kalo Suku Anak Dalam kan kekompakkan pak, jadi kalau ada yang kena hutang ataupun kena kasus kayak gitu mereka kompak pak membayar segitu” Ungkap Pelaku 'B'.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo AIPDA Adhi Kurniawan mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 junto, pasal 76 E, dilapis pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Pasal 1 ayat 1 junto, pasal 76 E, dilapis pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas perlindungan anak, untuk ancaman kurungan 15 tahun penjara,” Kata Aipda Adi Kurniawan Kanit Ppa Satreskrim Polres Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: