Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Dua Influencer Jambi Ditangkap Polisi

Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Dua Influencer Jambi Ditangkap Polisi

Dua Influencer Jambi Ditangkap Polisi Promosikan Judi online di medsos-Rudiansyah-JambiTV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Menindaklanjuti instruksi dari Presiden Prabowo terkait program 100 hari Asta Cita, Kepolisian Daerah Jambi terus gencarkan penindakan kasus perjudian, baik konvensional maupun online. Saat ini ada dua influencer yang diamankan karena mempromosikan situs judi online.

Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya. Kedua tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial ‘TH’ warga Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dan seorang wanita berinisial ‘ZF’ warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

BACA JUGA:Judi Online Merebak di Kalangan Remaja Sarolangun, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini sudah melakukan promosi situs judi online tersebut sudah sejak satu tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2023. 

Mereka melakukan promosi itu di akun instagram pribadinya yang sudah memilikii follower puluhan ribu.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan promosi, yaitu untuk tersangka laki-laki ‘TH’ kurang lebih satu tahun, dan kemudian tersangka perempuan ‘ZF’ kurang lebih hampir sama satu tahun dimulai bulan Oktober 2023,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Selebgram Yang Promosikan Situs Judi Online

Bambang menjelaskan, selama satu tahun tersebut, kedua tersangka ini telah meraih keuntungan hingga belasan juta rupiah. 

Aksi promosi situs judi online tersebut berhasil diketahui oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Patroli Cyber, sehingga setelah terdeteksi kedua tersangka itu pun langsung diamankan.

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah bukti termasuk akun instagram masing-masing tersangka, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka ini dikenakan pasal 27 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: