Polda Jambi Tangkap Selebgram Yang Promosikan Situs Judi Online
Sebgram Yang Ditangkap Polda Jambi Terkait Promosi Judi Onlline-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang wanita selebgram berinisial CS. Yang mempromosikan situs judi online di akun instagram milik pribadinya.
Pelaku ditangkap di tempat kediamannya di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi pada Kamis 22 Agustus 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mempromosikan situs judi online dari website ke akun instagram pribadinya.
Hal ini berhasil diketahui saat tim piket Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan Patroli Cyber.
BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga
Sehingga saat menemukan akun pelaku, terlihat ada link judi online yang di promosikan, sehingga temuan itu langsung didalami dan dilakukan penyelidikan.
Dan akhirnya pemilik serta keberadaan pelaku berhasil diketahui dan akhirnya langsung dilakukan penangkapan.
“Kronologisnya dimana kita piket Reskrimsus Subdit V melakukan Patroli Cyber kemudian ditemukanlah di Instagram pelaku ini ada endorse link judi. Kemudian dilakukan penyelidikan Subdit Cyber ditemukanlah pelaku di lokasi tersebut. Kemudian setelah di selidiki orangnya sudah diketahui, kemudian dilakukanlah penangkapan dan dimintai keterangan,” Kata Akbp Taufik Nurmandia Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
Sebgram Yang Promosi Judi Onlline Saat Digiring Polisi-rudi-Jambitv
Setelah ditangkap tersangka mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan promosi situs judi online tersebut sudah sejak tahun 2022 hingga 2024.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya
BACA JUGA:3 ASN Di Batanghari Gugat Cerai Suami, Salah Satunya Karena Judi Online
Mendapatkan Keuntungan 2 Juta 1 Bulan
Keuntungan yang dia dapatkan dalam 1 bulan memposting situs judi tersebut sebesar Rp 2 Juta, dan menurut perhitungan tersangka sampai dengan 2024 ini keuntungan yang didapatkan sudah Rp 50 Juta.
“Dari keterangan tersangka ini dia sudah dari tahun 2022 november sampai saat ini 2024, dia sudah memposting banyak postingan. Yang setiap bulannya mendapat keuntungan 2 juta rupiah dari postoingan itu. Dan sampai saat ini hitungan dia sudah mendapat keuntungan sudah 50 juta dari 2022 hingga 2024,” Pungkasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone merek iphone 11 satu unit, akun instagram pelaku dan satu bundel dokumen hasil tangkapan layar.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang undang ITE denga ancaman 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 Miliar.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kapolres Tebo Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Yang Terlibat
BACA JUGA:Pemkot Jambi Akan Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: