Pemkot Jambi Akan Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Judi Online
Pemkot Jambi Akan Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Judi Online-agustri-Jambitv
Jambitv.co, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi masih terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN agar tidak bermain Judi Online. Hal itu sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dimana ASN diminta untuk fokus pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi Pahlewi mengatakan. Akan membentuk Tim Satgas jika ada ASN yang terlibat judi online, meski belum ada ditemukan asn pemkot jambi yang terlibat judi online.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya
Sejauh ini Pemkot Jambi masih menunggu laporan dari Pemerintah Pusat yang menelisik sebaran ASN yang bermain judi online. ASN akan terus diawasi dan akan disanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan kasus tersebut.
“Apabilan ditemukan asn kota jambi terlibat dalam judi online. Kita masukkan dulu ke ranah APH karena ini termasuk dengan pidana sesuai dengan pasal 303. Apabila itu sudah ditindak APH, maka kita akan melakukan penindakan disiplin sesuai dengan PP 94,” Ungkap Pahlewi Sekretaris BKPSDMD Kota Jambi.
Sementara itu Inspektorat Kota Jambi juga telah bersurat ke setiap organisasi perangkat daerah Pemkot Jambi. Agar membuat surat pernyataan terhadap pegawainya untuk tidak bermain judi online.
BACA JUGA:3 ASN Di Batanghari Gugat Cerai Suami, Salah Satunya Karena Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv