Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga-dewi-Jambitv

Jambitv.co, Kerinci - Alex Asma Subrata 34 tahun warga Desa Muara Emat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Ditangkap tim macan kincai satreskrim polres kerinci usai dilaporkan keluarganya lantaran menggelapkan satu unit motor. 

Pelaku nekat menggelapkan satu unit motor dinas milik keluarganya. Dengan cara pelaku meminjam motor tersebut untuk berbelanja ke warung.

Namun setelah ditunggu beberapa jam dan beberapa hari pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kerinci. 

BACA JUGA:207 Pasutri di Muaro Jambi Minta Cerai, Banyak Istri Gugat Suami Karena Kecanduan Judi Online

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut telah digadaikan dengan uang senilai Rp 5 Juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang sebesar 2 juta rupiah dan sisanya digunakan untuk bermain judi online. 

“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara EH, dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena memerlukan uang untuk bermain judi online. Sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu pada bulan mei 2024 dan barang bukti yang digelapkan 1 unit mobil calya,” Kata Akp Very Prasetyawan Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Kini tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini, ditahan di Mapolres Kerinci. Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Ratusan Wanita Di Tebo Menjanda, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian di Tebo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv