Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika, Perputaran Uang Capai Rp 13,7 Miliar

Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika, Perputaran Uang Capai Rp 13,7 Miliar

Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Jaringan Narkotika, Perputaran Uang Capai Rp 13,7 Miliar-Dewi Wilona-Jambitv.co

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dengan nilai perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Tersangka berinisial AP (39), warga Kota Sungai Penuh, diamankan beserta sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak tahun 2022. Modus yang digunakan tersangka dinilai sangat rapi sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk memastikan seluruh aliran dana dan aset yang terlibat.

“Dari hasil penelusuran, sejak tahun 2021 hingga 2023, total perputaran uang di rekening tersangka mencapai Rp13,7 miliar. Aliran dana ini berkaitan dengan aktivitas narkotika yang dijalankan tersangka,” ujar IPTU Yandra Kusuma, Kamis (4/13/2025).

BACA JUGA:Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan

Polisi menyita berbagai barang yang diduga merupakan hasil pencucian uang, di antaranya: 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua nomor polisi BA 1965 BZ, senilai Rp 270 juta, 5 unit ban Pajero beserta velg standar senilai Rp 10 juta, 1 unit handphone Samsung Galaxy A12, 2 buku tabungan BRI dan BNI, 1 lembar BPKB, 1 STNK, serta sejumlah bukti mutasi dan transaksi bank. Dengan total nilai aset yang berhasil disita mendekati Rp 300 juta.

Selain melakukan TPPU, AP juga diketahui merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka adalah residivis yang berulang kali terlibat kasus serupa. Namun, selama proses pemeriksaan, AP bersikap tidak kooperatif dan enggan menjelaskan sumber perolehan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka AP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menunggu jadwal persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: