Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo melimpahkan perkara kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur dengan tersangka MN ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo Pada Rabu Pagi 24 Juli 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi keluar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan mengatakan, observasi dilakukan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan selama 14 hari, ternyata hasilnya tersangka MN dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan psikologi di rumah sakit jiwa dilakukan obeservasi selama 14 hari. Dan hasilnya tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Kata Aiptu Addy Kurniawan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo. BACA JUGA:Fakta Tersangka Pelecehan Seksual ‘MN’, Semasa Kecil Jadi Korban Pelecehan Hingga Menjadi Biseksual MN dijebloskan ke penjara setelah 5 orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar MN melakukan pelecehan terhadap korban yang masih dibawah umur. Dengan modus memberikan main ps gratis dan membuat mereka nyaman, setelah itu baru dilecehkan di kamarnya. Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, petunjuk telah di tindaklanjuti oleh penyidik. Dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Tebo akan menitipkan tersangka di Lapas Kelas 2 B Muara Tebo, sembari menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tebo. “Pada hari ini kita tahap 2, dimana sebelumnya dinyatakan lengkap dan p21,” Kata Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo. BACA JUGA:Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS GratisTersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dengan Modus Memberi Main PS Gratis Dilimpah Ke Jaksa
Kamis 25-07-2024,09:30 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 05-11-2024,10:16 WIB
6 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Milik PT Elnusa Petrofin Ditangkap, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Sabtu 02-11-2024,10:32 WIB
Tersangka Penyelundupan Minyak Ilegal Terpaksa Langsungkan Akad Nikah di Polres Kerinci
Senin 21-10-2024,11:27 WIB
Keji! Lecehkan Keponakan Sendiri, Seorang Paman Ditangkap Polres Tebo
Kamis 03-10-2024,09:39 WIB
Polisi Telah Menetapkan 5 Tersangka Pelaku Anak Kasus Perundungan Siswi SMP
Senin 09-09-2024,09:28 WIB
Karhutla di Provinsi Jambi Meluas Hingga 1.047 Hektar, 14 Tersangka Telah Diamankan
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,10:57 WIB
Tutupi Gaji PPPK dan CPNS, Pemkab Sarolangun Pangkas Anggaran Seluruh OPD Tahun Depan
Selasa 12-11-2024,10:16 WIB
3 Rumah dan Bedeng Di Muaro Jambi Ludes Dilahap Api
Selasa 12-11-2024,10:48 WIB
Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Paslon Rahman-Guntur ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu
Selasa 12-11-2024,11:07 WIB
Kadin Jambi Akan Gelar Dialog Bersama 2 Paslon Gubernur Jambi di Jambi TV
Selasa 12-11-2024,12:41 WIB
Strategi Sudirman Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Ke Jambi
Terkini
Selasa 12-11-2024,12:51 WIB
Debat Pilgub, Abdullah Sani Janji Pemberdayaan Suku Anak Dalam Lewat Kesempatan Setara
Selasa 12-11-2024,12:41 WIB
Strategi Sudirman Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Ke Jambi
Selasa 12-11-2024,12:30 WIB
Cegah Pelanggaran, KPU Batanghari Warning Petugas Adhoc di Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,12:21 WIB
Ketua DPRD M.Hafiz Fattah Hadiri Upacara Hari Pahlawan Nasional
Selasa 12-11-2024,12:12 WIB