Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo melimpahkan perkara kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur dengan tersangka MN ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo Pada Rabu Pagi 24 Juli 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi keluar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan mengatakan, observasi dilakukan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan selama 14 hari, ternyata hasilnya tersangka MN dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan psikologi di rumah sakit jiwa dilakukan obeservasi selama 14 hari. Dan hasilnya tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Kata Aiptu Addy Kurniawan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo. BACA JUGA:Fakta Tersangka Pelecehan Seksual ‘MN’, Semasa Kecil Jadi Korban Pelecehan Hingga Menjadi Biseksual MN dijebloskan ke penjara setelah 5 orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar MN melakukan pelecehan terhadap korban yang masih dibawah umur. Dengan modus memberikan main ps gratis dan membuat mereka nyaman, setelah itu baru dilecehkan di kamarnya. Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, petunjuk telah di tindaklanjuti oleh penyidik. Dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Tebo akan menitipkan tersangka di Lapas Kelas 2 B Muara Tebo, sembari menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tebo. “Pada hari ini kita tahap 2, dimana sebelumnya dinyatakan lengkap dan p21,” Kata Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo. BACA JUGA:Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS GratisTersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dengan Modus Memberi Main PS Gratis Dilimpah Ke Jaksa
Kamis 25-07-2024,09:30 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 06-04-2026,15:47 WIB
8 Anak Menjadi Korban Pencabulan Seorang Ustad, Ini Tanggapan Polres Sarolangun
Rabu 24-12-2025,11:29 WIB
Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi, Penyidik Tetapkan Varial Adi Putra Sebagai Tersangka
Selasa 09-09-2025,14:23 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Kota Jambi Diringkus Polisi
Jumat 13-06-2025,10:29 WIB
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Selasa 31-12-2024,11:22 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo, Kepsek dan Mantan Bendahara Sekolah Ditahan Polres Bungo
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,14:52 WIB
Bupati Hurmin Buka Langsung Program TMMD ke-128, Di Kecamatan Pauh
Kamis 23-04-2026,13:20 WIB
Rektor UNJA Pantau Langsung Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026, Jumlah Peserta Meningkat Jadi 11.595 Orang
Kamis 23-04-2026,09:51 WIB
Hari Bumi 2026: Ketua TP PKK Muaro Jambi Ajak Warga Bergerak Nyata Selamatkan Gambut dari Desa
Kamis 23-04-2026,10:05 WIB
Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur
Kamis 23-04-2026,10:15 WIB
Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Serta-Merta Korupsi
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:21 WIB
Apbd Tak Sanggup, Biaya Pembangunan Jamtung Desa Pulau Aro Telan Anggaran Hingga Rp 5 Miliar
Kamis 23-04-2026,14:52 WIB
Bupati Hurmin Buka Langsung Program TMMD ke-128, Di Kecamatan Pauh
Kamis 23-04-2026,13:29 WIB
Pemodal Dompeng Tidak Hadiri Sidang di PN Tebo
Kamis 23-04-2026,13:20 WIB
Rektor UNJA Pantau Langsung Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026, Jumlah Peserta Meningkat Jadi 11.595 Orang
Kamis 23-04-2026,13:06 WIB