Terbukti Rudapaksa Anak, Guru Silat Husni Dihukum 13 Tahun Penjara
Terbukti Rudapaksa Anak, Guru Silat Husni Dihukum 13 Tahun Penjara-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Guru Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin, Husni Mubarok, divonis 13 tahun penjara dalam kasus rudapaksa terhadap anak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda 50 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Husni Mubarok, guru Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin atau DPMA. Putusan dibacakan dalam persidangan Kamis sore, 10 September 2026. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim mempertimbangkan keterangan para saksi dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Lantik Pengurus ISMI Kota Jambi Periode 2026–2031
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya berdampak terhadap kondisi anak korban, termasuk menimbulkan trauma. Dalam perkara ini, anak korban diketahui mengalami kehamilan hingga melahirkan. Vonis 13 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Husni Mubarok dengan pidana 15 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: