Sepekan, Polda Jambi Sita 22,8 Ton BBM Ilegal dan Amankan 8 Tersangka
Sepekan, Polda Jambi Sita 22,8 Ton BBM Ilegal dan Amankan 8 Tersangka-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Bisnis minyak dan BBM ilegal di Jambi kembali dibongkar polisi. Dalam sepekan, Polda Jambi mengungkap enam perkara dan mengamankan delapan tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai sekitar 22,8 ton minyak dan BBM berbagai jenis.
Jaringan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak atau BBM kembali menjadi sasaran penindakan Kepolisian Daerah Jambi. Dalam kurun waktu satu pekan, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM
Dari rangkaian penindakan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak dan BBM, sementara total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22.800 liter, atau setara 22,8 ton, terdiri dari minyak dan BBM berbagai jenis. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," ujarnya.
Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan migas akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam perdagangan minyak maupun BBM ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: