8 Anak Menjadi Korban Pencabulan Seorang Ustad, Ini Tanggapan Polres Sarolangun

8 Anak Menjadi Korban Pencabulan Seorang Ustad, Ini Tanggapan Polres Sarolangun

gambar hanya Ilustrasi --

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun - Terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 8 orang siswi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, bersama ini Mapolres Sarolangun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Juli 2025 di wilayah Kecamatan Singkut.

Bahwa atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polres Sarolangun dengan Nomor: LP / B-14 / II / 2026 / SPKT / Polres Sarolangun / Polda Jambi, tanggal 11 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun telah melakukan langkah cepat berupa penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (45), yang selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu:

Pasal 418 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar :

1. Tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya

2. Tidak mengungkap identitas korban demi melindungi hak anak

3. Menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait