Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS Gratis

Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS Gratis

Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS Gratis-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi. Kali ini korbannya 5 orang anak-anak yang dibujuk rayu dengan bermain Playstation (PS) gratis. Pelakunya adalah seorang duda berinisial MN (36). Saat ini pelaku telah berhasil diringkus Satreskrim polres tebo.

Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berawal dari 5 laporan dari orang tua korban yang anaknya di lecehkan oleh pelaku. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo, Aiptu Ady Kurniawan mengatakan, saat beraksi, pelaku membujuk korban dengan bermain playstasion gratis dengan syarat harus menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA:Astaghfirullah !! Terjadi Lagi, Bapak Bejat Perkosa Anak Kandung Umur 10 Tahun Dengan Alasan Lama Menduda

“Berdasarkan keterangan korban, mereka sering berkumpul di rumah pelaku. Pelaku ini kesehariannya bekerja wiraswasta dan punya usaha rental PS. Kemudian para anak-anak ini di iming-imingi bermain PS gratis,” ujar Aiptu Ady Kurniawan.

Sementara itu, pelaku MN sendiri mengaku memiliki kelainan seksual karena menyukai laki-laki dan perempuan. Modus yang dilakukannya dengan membuat nyaman korban bermain di rumahnya. Jika sudah nyaman, korban akan dibawanya ke kamar dan kemudian dilecehkan. Jumlah korban sendiri diprediksi telah mencapai puluhan anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Siswi 17 Tahun Terpaksa Rela Digilir 8 Pemuda, Salah Satu Pelakunya Anak Anggota DPRD Sarolangun

“Ini kelainan saya pak, suka 2 jenis pak. Korban saya sudah 20 orang pak, yang melapor sekarang 5 orang. Anak-anak itu cowok semua. Saya buat nyaman di rumah pak, sama-sama makan di rumah dan sama-sama main game,” tutur MN.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82, dengan ancaman kurungan minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id