Sidang Sengketa Lahan Pemprov Jambi Ungkap Riwayat Aset dan Dugaan Perambahan
Sidang Sengketa Lahan Pemprov Jambi Ungkap Riwayat Aset dan Dugaan Perambahan--Jambitv.co
TANJUNGJABUNGTIMUR, JAMBITV.CO - Sidang sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjabtimur. Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi, membekali majelis hakim dengan keterangan terkait riwayat pembebasan dan status aset lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi, menyebut lahan tersebut telah dibebaskan pemerintah pada tahun 1998, dengan total luas mencapai sekitar 377,6 hektare. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan inventarisasi dan pengurusan Hak Pengelolaan (HPL), hingga terbit HPL Nomor 1 pada tahun 2007. HPL tersebut kemudian dipecah menjadi dua bidang: sekitar 187,6 hektare disebut masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan 189,9 hektare berkaitan dengan skema tukar guling dalam kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
Dalam keterangannya, Agus juga mengungkap sebanyak 52 warga pernah diberikan dispensasi untuk memanfaatkan tanaman tumbuh, terutama pohon kelapa, di atas lahan tersebut. Namun, dispensasi tersebut disebut tidak berarti memberikan hak kepemilikan lahan kepada masyarakat. Perkara kemudian berkembang setelah pemerintah mendapatkan laporan terkait dugaan perambahan lahan hingga dugaan jual beli aset. Salah satu lokasi bahkan disebut telah mengalami pembukaan lahan atau land clearing sekitar 80 hektare.
Terkait dugaan transaksi jual beli, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti luas lahan yang diduga diperjualbelikan. Pemprov Jambi juga menyatakan telah melaporkan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara terkait putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar klaim pihak penggugat, Pemprov Jambi menilai lokasi dalam putusan tersebut berbeda dengan bidang lahan yang kini menjadi objek sengketa. Seluruh keterangan, dokumen, riwayat pembebasan, serta status HPL kini masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Status dan kepemilikan lahan tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.
“Proses penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1998, ketika pemerintah melakukan pembebasan dan pembayaran ganti kerugian” Ungkapnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: