Jambitv.co, SungaiPenuh - Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya
Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.
Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui Aplikasi resmi Polri Super App.
BACA JUGA:Volume Sampah di Kota Sungai Penuh Meningkat 50 Ton Per Minggu, Ini Penyebabnya!
Saat diwawancarai di ruang kerjanya Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui Kasat Intelkam IPTU Fajar Nugroho mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa membuat skck melalui Aplikasi Polri Super App.
“ Untuk mengurangi antrian saat pembuatan masyarakat bisa membuat skck melalui aplikasi polisi super app, nanti ada barcode nya, itu yg dibawa ke kantor dan bisa langsung print,” Ungkap Kasat Fajar. Selasa (16/07)
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Palala, Kondektur Tewas di Tempat dan 6 Penumpang Luka Ringan
Lebih lanjut Kasat Intelkam menghimbau agar masyarakat yang membuat skck melengkapi bahan yang dibutuhkan.
“ Mau buat di aplikasi atau langsung kekantor usahakan dokumen dilengkapi agar bisa diproses dengan cepat tanpa kemdala,” Tuturnya.
Berikut Syarat pembuatan SKCK secara online
Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:
* Ponsel dengan koneksi internet
* Aplikasi Presisi POLRI Super App