* Pas foto ukuran 4x6
* Foto berpakaian sopan dan berkerah
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu).
Berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:
* Download aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store
* Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”
* Bikin akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password
* Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”
* Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk data lainnya seperti email dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
* Klik “Bayar”. Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disetor langsung untuk pendapatan negara)
* Barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Silakan buka email Anda lalu unduh barcode pendaftaran
* Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
* Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang dipilih
* Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.