Jambitv.co, Jambi – Penanganan perkara korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh yang digarap Kejari Sungai penuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly Wijaya mengatakan, penyidikan telah selesai digarap penyidik Kejari Sungai Penuh.
Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan penuntutan untuk segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Jambi.
“Terhadap kasus hibah dana Koni, telah dilakukan proses tahap II di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pihak Kejari Sungai Penuh sedang mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke proses selanjutnya. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan Ahli untuk pembuktian dalam perkara ini,” ujar Naoly Wijaya.
Dalam kasus korupsi dana hibah Koni Sungai Penuh yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Ratusan Juta rupiah ini. Penyidik juga telah memintai keterangan ahli, baik dari ahli bidang pengadaan barang dan jasa, ahli forensik maupun ahli keuangan negara dan pajak.
Pada kasus korupsi dana hibah koni Sungai Penuh ini telah ditetapkan 4 tersangka, yaitu Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, bendahara Triko dan sekretaris koni Benny. Kejari Sungai Penuh juga menetapkan GM hotel Golden Harvest, Khusairi yang berperan sebagai pihak penyedia penginapan.
BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta
Semua tersangka saat ini masih mendekam di Rutan kelas 2B Sungai Penuh. Adapun dana yang dikorupsi adalah anggaran hibah bernilai Rp 4 miliar dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, untuk peningkatan prestasi olahraga asuhan Koni Sungai Penuh. Namun kenyataanya dikelola tersangka tidak tepat guna alias dikorupsi yang kerugiannya mencapai Rp 849.921.000.