Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos

Rabu 05-06-2024,12:31 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Rudiansyah

Selanjutnya, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," terang Reza.

Sehingga akibat perbuatan tersangka JG itu, dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses.

Kategori :