Indra-Pauzi Tidak Memenuhi Syarat Jadi Calon Perseorangan Pilbup Batanghari

Sabtu 18-05-2024,10:04 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Indra – Pauzi. Yang mendaftar melalui jalur independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Berkas bakal pasangan calon inipun dikembalikan oleh KPU.

Berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Indra Gunawan dan Pauzi. Yang dinyatakan TMS sudah melalui tahapan verifikasi. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari memastikan, bahwa berkas yang diserahkan bakal Pasangan Calon Independen atau Perseorangan  Indra dan Pauzi tidak lengkap. Sehingga dikembalikan.

BACA JUGA:Di Detik Terakhir , Madel Resmi Antarkan Syarat Dukungan Bakal Pencalonan Bupati Sarolangun Secara Independen

Meski dinyatakan TMS, KPU Batanghari belum dapat memastikan apakah tahapan perbaikan dapat diperpanjang atau tidak. Sebab mereka masih menunggu kebijakan KPU RI.

“Pertama di awal tanggal 12 itu calon tersebut mengantarkan  beras untuk mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Akan tetapi masih terdapat kekurangan, dan berdasarkan surat dinas 707 ada penambahan waktu selama 3 hari. Sampai pukul 23 59 tadi malam berkas tersebut masih terdapat kekurangan. Maka berkas tersebut dinyatakan TMS dan Dikembalikan,” M.Nuh Komisioner Kpu Batanghari.

BACA JUGA:Daftar Calon Perseorangan, Ini Pendamping Pardomuan Siregar

Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut. Tidak memenuhi syarat karena proses upload persyaratan bukti e-ktp pendukung. Melaui aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon belum dirampungkan. 

Dari total syarat dukungan minimal 22.221 orang. Data yang terupload di silon baru mencapai 19 persen atau 4.000 dukungan.

BACA JUGA:Calon Bupati Perseorangan Harus Memiliki Dukungan 10 Persen Dari Jumlah DPT

Kategori :