Calon Bupati Perseorangan Harus Memiliki Dukungan 10 Persen Dari Jumlah DPT

Calon Bupati Perseorangan Harus Memiliki Dukungan 10 Persen Dari Jumlah DPT

Calon Bupati Perseorangan Harus Memiliki Dukungan 10 Persen-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Jelang Pilkada 2024 Kpu Kabupaten Batanghari telah mengumumkan syarat calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pemlu tahun ini.

Berbagai persiapan tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Tahun 2024 ini. Salah satunya yakni mengumumkan syarat Calon Bupati yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan atau tanpa dukungan partai. 

Sesuai aturan yang berlaku, Calon Bupati perseorangan harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau dpt pemilu tahun ini.

BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Segini Dukungan yang Harus di Cari Cakada Tebo

Ketua Kpu Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, bahwa berdasarkan jumlah Dpt Pemilu tahun 2024 sebanyak 222.203 orang. Maka Calon Bupati Batanghari yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Harus memiliki syarat dukungan dari masyarakat sebanyak 22.221 orang.

“Syarat dukungan ini mengacu kepada jumlah DPT pemilu tahun 2024 kan jumlah DPT kita itu 222.203. 10 persen dari itu maka muncullah angka minimal itu di  22.221. sebanyak itu nanti yang tersebar minimal di lima kecamatan dari delapan kecamatan,” Ungkap A. Halim Ketua Kpu Batanghari.

Syarat dukungan tersebut harus dibuktikan melalui fotocopy kartu tanda penduduk atau e-ktp yang dikumpulkan. Dimana dari delapan kecamatan, calon bupati perseorangan harus mendapat dukungan dari warga yang tersebar di lima kecamatan.

BACA JUGA:Syarat Cagub Independen Jambi 2024 Harus Kantongi 227.470 Dukungan, Tersebar di 6 Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv