Polemik SDN 212, PJ Walikota Sri Minta Pengukuran Ulang, Karena Sebagian Lahan Merupakan Milik Pertamina

Sabtu 06-01-2024,09:07 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, KotaJambi - PJ Walikota Jambi Sri Purwaningsih memastikan jika Pemerintah Kota Jambi berkomitmen membayar ganti rugi lahan SDN 212 Kota Jambi sebagai mana putusan Mahkamah Agung. Namun sri memastikan jika proses pembayaran harus sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Dampak Akses Masuk Sekolah Ditutup, Proses Belajar Mengajar Siswa SDN 212 Dialihkan ke SDN 206

Sebelum meninjau proses belajar mengajar siswa SDN 201 yang menumpang di SDN 206 Kota Jambi, Penjabat Walikota Jambi terlebih dahulu meninjau SDN 212 yang saat ini berpolemik. 

Didampingi Kapolresta, PJ Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan, jika Pemerintah Kota Jambi berkomitemen menyelesaikan permasalahan ini dan akan menjalankan hasil putusan MA, hanya saja semua harus sesuai dengan aturan perundang -perundangan.

BACA JUGA:SDN 212 di Pagar Penggugat, Ini Respon Pemkot

Menurut Sri, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan hasil pengukuran ulang oleh pihak BPN. Pasalnya dalam pengukuran ulang yang dilakukan, dari 3.567 meter persegi lahan sekolah sebagai mana putusan MA, hanya 1800 meter lahan merupakan milik penggugat. Sisanya merupakan lahan milik Pertamina. 

BACA JUGA:Pemkot Jambi Masih Tunggu Hasil Pengukuran Ulang Lahan SDN 212 dari BPN

“Minggu lalu Pemerintah Kota Jambi bersama stakeholder termasuk pengacara sudah melakukan pengukuran. Namun pada saat rapat, saya dengan seluruh jajaran Pemkot Jambi minta dilakukan pengukuran ulang. Kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang lengkap dengan penggugat dan ahli waris dan pengacaranya. Hasil pengukuran itukan nanti akan diolah BPN, dan itu menjadi dasar untuk Pemerintah Kota Jambi untuk membayar yang harus dibayarkan kepada pihak penggugat,” pungkas Sri.

Kategori :