SDN 212 di Pagar Penggugat, Ini Respon Pemkot

SDN 212 di Pagar Penggugat, Ini Respon Pemkot

Proses Aanmaning para pihak di pimpin oleh Ketua PN Jambi beberapa waktu lalu-Agus tri-Jambitv.co

Jambitv.co - Pemagaran dan penutupan akses masuk SDN 212 Kota jambi, direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar menyayangkan kejadian tersebut, dan meminta agar pagar seng itu dapat dibuka kembali. 

 

Menurut Abu, Pemkot Jambi berkomitmen untuk patuh terhadap putusan MA, namun proses pembayaran sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Dapat kami tegaskan kembali, bahwa kami Pemkot Jambi ta'at dan patuh terhadap putusan MA tersebut, yang dalam putusannya memerintahkan Tergugat membayar sejumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan, namun untuk prosesnya tentu belum dapat dilakukan dalam waktu yang cepat." Jelasnya.

 

Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga mengatakan, untuk meyakinkan komitmennya, Pemkot Jambi bersama pihak Penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

"Bahkan untuk meyakinkan hal itu, pada 11 Oktober 2023 lalu, kami bersama pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya telah melaksanakan Aanmaning di PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, pada saat Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayaran tersebut," terangnya.

 

BACA JUGA:Breakingnews! Ahli Waris Tutup Permanen SDN 212

 

BACA JUGA:Pemkot Jambi Akan Ukur Ulang Lahan di SD Negeri 212, Ganti Rugi 2024

 

Untuk itu, Dia meminta pihak Penggugat tidak melanggar hasil Aanmaning yang telah disepakati tersebut.

 

Abu juga menjelaskan,  saat ini pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Tergugat (Pemkot Jambi-red) saat ini sedang berproses.

 

"Karena ada regulasi yang mengatur prosesnya. Diantaranya adalah kami harus anggarkan dulu, dan insyaAllah akan diupayakan proses pembayarannya melalui APBD 2024, itu juga sudah kami sampaikan kepada Penggugat, dan pihak Penggugat memaklumi proses itu," jelasnya.

 

Selain itu, dari hasil pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN, terdapat 1.108 m²  tanah diluar sertifikat milik penggugat. Sementara oada putusan MA, luas tanah yang harus dibayar 3.576 M.

 

"Sesuai ketentuan, pihak Pemkot juga harus melakukan pengukuran ulang yang dibantu oleh pihak BPN. Namun berdasarkan hasil pengukuran objek tanah SD 212, diperoleh hasil bahwa luas tanah dan bangunan SD 212 yang masuk dalam sertifikat hak milik penggugat hanya seluas 1.643 M², sedangkan sisanya seluas 1.108 M² diluar sertifikat hak milik penggugat (Putusan Mahkamah Agung yg menyatakan luas tanah yg harus dibayar 3.576 M² dgn nilai pembayaran Rp. 1.788.000.000). Mencermati hasil pengukuran oleh BPN, maka Pemkot Jambi harus melakukan kajian kembali (penyesuaian) terhadap pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak Pemkot Jambi agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru karena adanya perbedaan luas tanah tersebut," terang Abu.

 

BACA JUGA:Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri

 

"Kami berharap pihak Penggugat kembali pada hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut, mari bersama-sama kita selesaikan proses ini dengan baik" pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

 

Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: